Monday, November 01, 2004

Mengomentari Komentar Kuswinarto

Beberapa hari lalu saya membuka buku tamu www.cybersastra.net. Di sana saya menemukan tulisan Kuswinarto alias Yaqin alias Yaqinsaja alias Kus, “Wah, aku baru tahu kalau ada komen tar Agust inus Wahyo no di bawah Esaik u " ;Dua Versi Sajak 'Ijin kan Aku Tuhan ' Mega Evers itian awati . Komen tar yang hebat . Makas ih. Tapi sebai knya fakta itu janga n dibal ik2. Biar gak menye satka n orang lain.” (no. 5217, tgl. 26.10.2004 22:30, IP:212.subnet246.astinet.telkom.net.id)

Saya heran ketika membaca kalimat “Tapi sebaiknya fakta itu jangan dibalik-balik. Biar gak menyesatkan orang lain”. Oh ya? Siapa yang membolak-balik (kayak tukang fotokopi atau martabak bangka saja) fakta, siapa merekayasa fakta, dan siapa yang menyesatkan orang lain? Saya ataukah Kuswinarto yang justru membalik fakta, merekayasa hingga menyesatkan (memfitnah!) melalui apresiasinya (mentang-mentang bisa menulis esai)?

Saya juga kembali menengok komentar saya, “Eseis ini memang pakar sastra, bahkan berdiri sebagai "pembela Tuhan". Ia tidak menerima ada puisi yang, menurutnya, memberontak bahkan anti-Tuhan. Hebat. Ia memang sastrawan. Juga pasti hafal slogan-slogan sastra. Mungkin ia termasuk rohaniwan sastra. Mungkin. Tapi, dalam realitas keseharian, eseis ini malah mengincar dan merebut kekasih (calon istri) sahabatnya sendiri. Bagaimana bisa setega itu? Begitulah. Kita memang bisa melihat kuman di ujung lautan, tetapi tidak mau melihat gajah di pelupuk mata. Itulah sisi lain dunia sastra.” (abang-onoy-bangka, Galeri Karya Esai www.cybersastra.net, Re: Dua Versi Sajak, pada 03/05/2004)Saya masih ingat sekali, komentar tersebut saya tujukan pada kalimat esai Kuswinarto alias Yaqin alias Yaqinsaja yang berbunyi,

Dalam edisi revisi sajak itu (yang di Situs Sari Kata), penerimaan dan pandangan seperti itu tidak ada lagi. Raib. Gantinya sebuah pemberontakan. Seorang hamba yang memberontak Tuhannya. Nada kebencian dan ketidakpuasan kepada Tuhan tampak jelas pada dua baris terakhir bait terakhir itu. Pandangan bahwa semua yang berlaku atas manusia di dunia ini adalah cobaan atau ujian Tuhan, hilang.

Dari perbandingan ini dapat disimpulkan bahwa edisi pertama sajak itu termasuk sajak religius, sedangkan edisi revisinya bukan sajak religius, bahkan cenderung anti-Tuhan. Dari perubahan itu, juga timbul tanya, apakah Mega juga berubah dari religius menjadi anti-Tuhan? Semoga tidak, dan saya berharap itu tidak terjadi. Tetapi, tentu semua ada pada diri Mega sendiri.” (Esai “Dua Versi Sajak ‘Ijinkan Aku Tuhan’", Galeri Karya Esai www.cybersastra.net, 18/04/2004)

Saya mencatatkan kata-kata “hamba yang memberontak Tuhannya”, “nada kebencian”, “cenderung anti-Tuhan”, dan “berubah dari religius menjadi anti-Tuhan” yang disangka-dakwakan seenak udelnya oleh Kuskus terhadap kreatornya. Apakah Kuswinarto ini seorang ahli agama, kiyai, nabi, atau malah paranormal alias dukun?

Dari situ saya justru melihat Kus telah berlaku terlalu berani dan seenak udelnya sendiri mendakwa/menghakimi bahkan “meremehkan”, seolah-olah dia hendak memamerkan bahwa dirinyalah yang lebih memahami/mengerti persoalan dosa, pemberontakan terhadap Tuhan, anti-Tuhan, dan sekitarnya. Meskipun puisi dapat pula “dicurigai” sebagai ungkapan isi hati si pemuisi, bukan berarti bahwa si pemuisi adalah seperti apa yang didakwakan, terlebih puisi yang muncul bisa saja merupakan jeritan batin sesaat (bukan sikap hati yang permanen) yang selanjutnya dituliskan oleh si pemuisi. Apakah religiusitas seorang Kuswinarto lebih bermutu daripada pergumulan religiusitas seorang Mega Everistianawati yang terungkap dalam puisi? Apakah seorang Mega harus mengalami pengalaman religius dan menulis puisi semata-mata puja-puji, barulah Kuswinarto akan menstempelnya sebagai “puisi religius yang pro-Tuhan”? Apakah kriteria “pro-Tuhan” dan “anti-Tuhan” hanya ada di tangan dan tempurung kepala Kuswinarto? Waduh-waduh!

Padahal, setahu saya (apakah saya tidak boleh tahu, dan cuma seorang Kuswinarto yang boleh tahu?), kehidupan spiritual seseorang merupakan perjalanan panjang (seumur hidup) yang belum bisa sekonyong-konyong disimpulkan “religius menuju anti-Tuhan”. Lha wong Tuhan saja senantiasa memberi kesempatan manusia untuk kembali, mencari atau menemukan Diri-Nya sebelum batas nafas sang manusia berakhir, kok Kus malah seenak udelnya sendiri menuduhkan “menuju anti-Tuhan”?

Menurut saya (jangan-jangan Kus malah mencap ini penyesatan! Emangnya Kus itu Nabi? Atau tukang stempel?), pengalaman kehidupan religius-spiritual setiap orang itu berbeda-beda. Dan, dengan perbedaan itu, bagi saya, malah memperkaya pengetahuan tentang ke-Maha-an Tuhan, sehingga saya semakin takjub pada kehebatan-Nya dalam melawat para ciptaan-Nya. Kalau pengalaman dan suasana tersebut harus seragam (tiap-tiap orang mengalami hal serupa, atau sama persis yang dirasakan oleh Kus), saya justru meragukan kreativitas Sang Maha Kreatif.

Selain itu, seseorang yang kelihatannya brengsek (menurut kepicikan siapa), di suatu saat bisa mensyukuri sesuatu. Umpamanya, ada yang tidak sungkan-sungkan mengumpati kawannya dengan kata-kata “babi lu!”, “asu!”, “bajingan” atau “anjing!”, tapi dia pun bisa begitu fasih mengagungkan Tuhan. Ada juga pelanggan togel yang bisa mengucapkan syukur dengan penuh keharuan ketika angka taruhannya muncul secara persis dan mendapat hadian jutaan rupiah. Ada juga yang kelihatannya alim dan beberapa karyanya bernuansa religius, namun enjoy-enjoy saja ketika dia menceraikan pasangan sahnya (yang sebelumnya saling mengucapkan kalimat suci), berselingkuh, dll. Bahkan seorang yang berdosa seperti saya ini pun bisa tiba-tiba mengalami suasana spiritual yang sangat dahsyat serta menyejukkan batin, lantas saya tuliskan dalam bentuk puisi yang beraroma religius. Atau, seorang koruptor kelas tenggiri tiba-tiba mengucapkan kata “syukur kepada Tuhan” (karena mendapat hasil besar secara ilegal tapi tidak ketahuan), lalu membuat kalimat yang bagus, jangan-jangan malah dikira orang tersebut sudah sadar/insyaf dan karyanya disebut “bernuansa religius”.

Beberapa hal kemudian hinggap dalam pikiran saya. Apakah seseorang harus melakukan ritual tertentu terlebih dulu (harus diketahui oleh Kuswinarto agar ritual tersebut betul-betul sah menurut keangkuhan rohaninya), baru kemudian ilham sudi datang atau Tuhan sudi berkunjung? Apakah Tuhan tidak boleh (lho, siapa yang nuekat tidak memperbolehkan Tuhan ya?) menghadiahkan “ilham” secara cuma-cuma atau menciptakan suasana religius kepada siapa pun, termasuk orang yang dicap Kus sebagai “pemberontak” ataupun “pendosa”? Serta, kenapa kita harus tergesa-gesa menghakimi “memberontak” sampai-sampai “anti-Tuhan” (astaga!) terhadap pergumulan batin seseorang tanpa kita memberi kesempatan pada orang tersebut untuk berdialog secara pribadi seutuhnya dengan Sang Khalik hingga suatu waktu ia betul-betul memperoleh apa yang menjadi ganjaran yang patut baginya? Bahkan, apakah mustahil bin khayal bila suatu waktu seorang rohaniwan mengalami sebuah pergumulan batin, dan berikutnya ia sempat meragukan kekuasaan-Nya? Apakah dengan sedikit keraguan itu nantinya si rohaniwan akan menjadi terpuruk berujung murtad (murtad menurut siapa pula)? Atau sebaliknya, setelah keraguan tersebut, apakah mustahil si rohaniwan kemudian mengalami hal spiritualis yang semakin membuat dirinya kian mengagumi ke-Maha Kuasa-an Sang Khalik?

Hal “penghakiman”, “pendakwaan”, dan sejenisnya tersebut, mau tidak mau, mengingatkan saya pada apresiasi (atau tuduhan, dakwaan!) Kuswinarto alias Yaqin alias Yaqinsaja terhadap cerpen saya yang berjudul “Membakar Bulan” (Catatan untuk Sepuluh Cerpen Agustinus Wahyono yang dimuat di Galeri Karya Esai, www.cybersastra.net, 5 Januari 2003).

Pada apresiasinya Kus menuliskan,

Dengan sudut pandang pengisahan (point of view) orang ketiga, jelas sekali narator “memihak” tokoh Oji, mahasiswa yang kebetulan di TKP saat aksi pembakaran. Oji sinis dengan pembakaran itu dan ia cenderung berpendapat: sebaiknya biar saja warung itu tetap jualan miras, seperti rumah bordil tetap menjual zinah. Permisif. Padahal, orang yang tidak melakukan maksiat, tetapi membiarkan kemaksiatan itu, juga berdosa. Yang tepat saya kira, jual-beli zinah itu diberantas juga seperti miras, hanya saja tidak perlu dengan kekerasan.”

Memang pembaca mempunyai hak mutlak untuk mengapresiasi apa saja yang dibacanya. Saya hormati hak tersebut. Akan tetapi, apresiasi atas apa yang dibaca bila didasarkan hanya pada keangkuhan prinsip spiritual (merasa diri lebih bermoral-berbudi luhur-bertaqwa, lebih beriman, lebih dekat kepada Tuhan, lebih suci) yang kemudian termanifestasikan dalam apresiasi, menurut saya, sungguh berlebihan dan cenderung semena-mena menghakimi. Apalagi kemudian ditambah “jelas sekali narator (pengarang, berati saya, Agustinus Wahyono!) ‘memihak’ tokoh Oji”, dan “cenderung berpendapat”, padahal tokoh Oji sama sekali heran bahwa kekerasan yang terjadi hanya pada tempat yang “tak terlindungi”. Apakah pesan pengarang/narator (: saya) tidak sampai, ataukah karena Kus sudah telanjur merasa diri lebih suci, lebih pintar, lebih bertaqwa, serta lebih berakhlak mulia sehingga terungkap dalam apresiasinya (apresiasi ataukah sebuah penyesastan/fitnah yang terstruktur secara logis nan bengis)?

Coba perhatikan lagi kalimat buatan Kuswinarto,

Dengan sudut pandang pengisahan (point of view) orang ketiga, jelas sekali narator “memihak” tokoh Oji, mahasiswa yang kebetulan di TKP saat aksi pembakaran. Oji sinis dengan pembakaran itu dan ia cenderung berpendapat: sebaiknya biar saja warung itu tetap jualan miras, seperti rumah bordil tetap menjual zinah. Permisif”.

Pada kalimat tersebut justru jelas sekali Kus “menuduh” saya (sebagai narator alias kreator) menganjurkan perbuatan seperti yang Kus “tuduhkan” dalam apresiasinya. Astaga! Di situ Kus membuat tambahan sendiri, dan itu jelas-jelas sekali menghasut, memfitnah dan menyesatkan opini yang semestinya! Benar-benar bikin saya tak habis pikir, kenapa seorang Kuskus memanfaatkan potensinya pada sebuah prasangka yang betapa buruk-busuknya sampai cenderung menyesatkan opini publik serta memfitnah seorang Agustinus Wahyono! Dumeh pinter, njur sakpenak udele dhewe (opo udele enak? saru, ih!).

Logika kalimatnya: jelas sekali narator (= pencerita = pengarang alias Agustinus Wahyono) “memihak” Oji, yang cenderung berpendapat :sebaiknya biar saja warung itu tetap jualan miras. Alamak!

Dahsyat nian “tuduhan” ("fitnahan") Kus atas saya (narator, pencerita, pengarang, kreator) yang diwakilkan oleh tokoh Oji dalam cerpen saya, apalagi dengan penekanan “jelas sekali”. Tuduhan yang amat sangat jahat, keji, dan kejam ! Padahal cerpen “Membakar Bulan” telah dimuat di Harian Bangka Pos edisi Minggu 5 Mei 2002 sebelum Kus membedah dan menampilkannya pada situs www.cybersastra.net pada 5 Januari 2003 (8 bulan setelah pemuatan di media massa cetak!). Bukankah redaktur media cetak lokal harus selektif karena “misi pendidikan” yang diembannya? Apakah seorang Kuswinarto lebih memahami hakikat “misi pendidikan” sebuah media massa dibanding redaktur budaya di koran daerah saya? Wah, kalau begitu, hebat banget Kus satu ini!

Dia juga bilang, “Padahal, orang yang tidak melakukan maksiat, tetapi membiarkan kemaksiatan itu, juga berdosa.”

Dengan tanpa spesifikasi “maksiat itu apa (dengan Mak Erot, apanya?), menurut definisi apa, dan berdosa menurut ajaran apa”, saya kira penghakiman Kus tersebut super subyektif banget dan men-generalisasi-kan dosa. Misalnya, kita mengatakan penganut agama A itu makan daging babi (haram), padahal penganut agama A pun menilai kita ini makan daging yang tidak diperbolehkan dimakan, contohnya sapi. Penganut agama lain tidak mempermasalahkan orang minum anggur (bukan untuk mabuk-mabukan), tetapi ada yang mengatakan, “Mereka minum minuman haram.” Atau sekelompok orang menilai, bahwa rokok itu barang haram (saya pernah selama beberapa tahun menjadi perokok yang dalam satu hari sanggup menghabiskan rokok sebanyak 3 bungkus isi 16 batang plus 5-6 batang untuk persediaan kalau yang isi 16 itu habis sebelum tidur dan bangun tidur, namun sejak lebih lima tahun ini saya total tidak merokok lagi). Apa tidak bikin ribut jika sekelompok orang tersebut membuat pernyataan “rokok itu barang haram”, lalu digembar-gemborkan ke ruang publik?

Untuk media massa yang bersifat plural dan heterogen semacam ini, saya sangat menyayangkan bila apresiasi berdasarkan pemahaman spiritual seorang Kus (yang memang berbidang studi di sastra Indonesia) harus ditelan bulat-bulat oleh orang-orang yang “berbeda”, termasuk kata “maksiat” dan “berdosa” yang tanpa penjelasan “maksiat dan berdosa menurut ajaran apa”.

Oleh karenanya, dalam dua kasus apresiasi karya tersebut beserta kecenderungannya, saya pun berani (kenapa musti takut?) bilang, “Kus terlalu berani sekaligus seenak udelnya sendiri mendakwa dalam berapresiasi hanya lantaran merasa diri lebih suci, lebih bertaqwa, lebih beriman, lebih pro-Tuhan, dan sejenisnya!” Kalau seorang Kuswinarto alias Yaqin alias Yaqinsaja merasa dirinya sah, pantas dan layak membuat apresiasi seenak udelnya begitu bahkan menuduh “menyesatkan”, saya pun bisa. Lantas, apakah serta-merta tulisan saya ini dicap oleh Kuswinarto alias Yaqin alias Yaqinsaja sebagai “memutar balik fakta” dan “menyesatkan” seperti yang disinggungnya dalam buku tamu www.cybersastra.net pada 26.10.2004 22:30? Alangkah mudah!

***
Babarsari Yogyakarta, akhir Oktober 2004

NB: Sebenarnya saya telah menahan jemari saya untuk tidak menulis semua ini. Tetapi, usaha saya gagal! (Kus, Kus, kau ini belum jadi juri Nobel bidang sastra atau nabi, suombongmu sudah begitu rupa!)



Lampiran puisi Mega di situs Sarikata.com:

IJINKAN AKU TUHANP
Pengirim : Mega Vristian
Sumber : Hongkong

Tuhan boleh kupinjam langitmu?
Untuk kujadikan kanvas lukisku.
Seperti Tuhan melukis bayangku di bawah sinar rembulan

Kan kusibak gumpalan awan, oh ini endapan air mataku
Saat hidup dicincang belati kehidupan
biar kulukis mentari
karena Tuhan selalu menyembunyikannya dari hidupku

Yaumatei ' 2004

Saturday, January 11, 2003

EUFEMISME DAN SARKASME BAHASA BIKINAN SIAPA?

“Jangan-jangan mereka mengajar masyarakat untuk bicara tidak jelas dan kasar,” kata Dr Suparno dari Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang. Sebelumnya beliau mengatakan, bahwa wacana dalam bahasa Indonesia cenderung berkembang secara paradoksal, yakni antara eufimisme dan sarkasme. Secara eufemisme, wacana dituturkan dengan maksud amat halus sehingga mengaburkan makna asalnya, sedangkan sarkasme merupakan pengucapan yang dilakukan secara amat kasar. Perkembangan wacana Indonesia yang paradoksal itu justru banyak digunakan para pejabat dan politisi. Ini menjadi masalah, karena dalam budaya yang masih paternalistik mereka juga menjadi panutan dalam berbahasa masyarakat. Kecenderungan wacana yang paradoksal tersebut bukan saja subur pada masa Orde Baru, tetapi juga pada pasca-Orde Baru. (“Paradoksal Wacana dalam Bahasa Indonesia”, KOMPAS, 10/11/2000, hal.9)

Ada empat kalimat batasan yang menarik perhatian saya, pertama, eufemisme atau gaya bahasa untuk menghaluskan kata; kedua, sarkasme, atau olok-olok atau sindiran pedas dan menyakitkan hati; ketiga, Orde Baru (Orba) dan pasca-Orde Baru (Pasca-Orba); dan keempat, banyak digunakan oleh para pejabat dan politisi.

Tanpa maksud membela pihak manapun, pada masa reformasi ini kita terlalu mudah untuk menuding rezim Orba sebagai biang keladi atas segala ketidakberesan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam tatanan sosial-kultural masyarakat. Sayangnya, sebagian kita kurang arif untuk merefleksikan bahwa diri kita pun bersalah dalam pelestarian budaya gaya bahasa paradoksal. Memang mudah menuding pihak manapun, apalagi terhadap kalangan tertentu yang dulunya begitu sewenang-wenang.

Saya curiga, jangan-jangan tudingan terhadap rezim Orba tersebut merupakan imbas dendam dan sakit hati tak terobati, atau sengaja memakainya sebagai kesempatan untuk menambah ‘dosa-dosa’ rezim tersebut, atau warisan gaya ‘mencari kambing hitam’ belaka. Sebab, penggunaan gaya bahasa eufemisme, belum tentu sebenarnya dimulai hanya pada masa Orba dan pasca-Orba. Justru ‘eufemisme’ merupakan salah satu warisan budaya, misalnya Jawa, yang telah lazim digunakan pada sebagian lapisan masyarakat. Bahasa Jawa dengan tiga tingkatan status sosial, yakni ngoko, krama madya dan krama inggil, paling berpeluang untuk melestarikan ungkapan-ungkapan yang paradoksal tersebut. Juga ada ungkapan “ngono yo ngono ning ojo ngono”.

Selain itu, sebagian kalangan sastrawan menganggap, eufemisme merupakan suatu gaya sastra kelas atas. Sebagian kalangan sastrawan seringkali menggunakan gaya eufemisme dalam berkarya. Untuk mengemukakan pendapat atau mengkritik, mereka memakai simbol-simbol atau kata-kata tertentu. Bagi mereka, eufemisme juga merupakan suatu kesantunan bahasa.

Selain itu, sebelum masa-masa rezim Orba berkuasa pun, gaya bahasa paradoksal tersebut bukan gaya asing bagi masyarakat. Mustahil Orba sebagai satu-satunya “induk jaman” yang melahirkan sebuah gaya bahasa paradoksal tanpa adanya penetrasi benih-benih budaya turun-temurun dari nenek-moyang. Sedangkan juga para penggunanya tidak saja terbatas dan mutlak hanya pada kalangan pejabat dan politisi. Tetapi juga penggunaan eufemisme terjadi dalam masyarakat biasa, tepatnya keluarga. Gaya eufemisme seringkali terjadi, baik dilakukan oleh orangtua maupun oleh anak-anak untuk “menyopan-nyantunkan” komunikasi dalam rumah. Dan adat-istiadat berdialog tersebut menjadi warisan kepada generasi-generasi selanjutnya.

Sementara itu gaya sarkasme kerapkali menjadi instrumen komunikasi dalam pergaulan sebagian masyarakat, baik kalangan preman, anak jalanan, kaum terpelajar, seniman maupun kalangan profesional. Parahnya lagi, isi ‘kebun binatang’ dapat menjadi kosakata bergaul mereka. Barangkali bagi mereka, memasukkan unsur sarkasme adalah sesuatu yang lazim dan jamak. Justru sarkasisasi tersebut dapat menjadikan keakraban tanpa sekat strata. Hebatnya, mereka dapat menikmatinya dengan senang dan bangga hati.

Kemudian bagaimana penilaian terhadap kesantunan sikap bahasa para pejabat dan politisi tersebut dalam standar mutlak bahasa Indonesia. Kepala Pusat Bahasa Dr Hasan Alwi mengatakan, bahwa titik tolak dari kesantunan bahasa adalah bagaimana bahasa Indonesia digunakan secara baik dan benar. Anjuran itu juga mengandung masalah, karena selama ini terkesan bahwa para pejabat maupun politisi tidak terlihat berusaha menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar.

Latarbelakang hidup seorang “oknum” pejabat dan “oknum” politisi pun dapat menjadi salah satu unsur berpengaruh bagi sikapnya (budaya) berbahasa. (Kata “oknum” itu sendiri merupakan istilah lain yang justru dapat menyebabkan ketidaktransparanan) Memang sangat ironis apabila “oknum” pejabat atau “oknum” politisi bersikap bahasa lazimnya seorang preman jalanan. Mungkin sebenarnya “oknum” itu adalah mantan preman, dan kemudian menindaklanjuti sikapnya secara preman pula sewaktu menjadi “oknum”. Atau, kejujuran kata atau realitas kata malah dianggap sebagai sarkasme bagi kalangan tertentu.

Memang tidak bijaksana jika seorang pejabat menggandrungi kosakata dan gaya bahasa sarkasme, sebab posisi dan institusinya bukanlah preman jalanan dan di jalanan. Paling tidak, ketika oknum tersebut berambisi menjadi “pejabat”, layaklah baginya berambisi pula untuk mengendalikan diri, termasuk mengekang lidah. Malangnya, ambisi menjadi “pejabat” atau “politisi” tersebut tidak didukung oleh sikap mental dan integritas moral-sosial-intelektual-spiritual.

Alasan klasik lainnya, keseharian para pejabat dan politisi tersebut tidaklah berkutat dengan pelajaran bahasa Indonesia beserta tata bahasanya. Pun sosial-kultural mayoritas masyarakat kita bukanlah kalangan yang memiliki aktivitas dan sensitivitas berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Kita masih mengenal adanya “bahasa ibu”. Malahan jika seorang pejabat berorasi tanpa teks dan dia berusaha berbahasa Indonesia dengan kaidah-kaidah baku yang baik dan benar tadi, belum tentu merupakan jaminan mutlak bahwa para pendengarnya bisa memahami secara baik dan benar seutuhnya. Bukan mustahil masih akan menimbulkan multiinterpretasi atau ragam tafsiran pula. Dan kalau sudah beraneka tafsiran, apakah kita sanggup arif untuk tidak “mengarahkan telunjuk” kepada pihak-pihak mana yang kita anggap paling bertanggung jawab?

Di sisi lain, kalau memang pendapat (keprihatinan) Dr Hasan Alwi tersebut merupakan standar mutlak dan sangat mendesak, tidaklah tepat dianggap sekadar keluh-kesah dan kristalitas ketidakberdayaan seorang “ahli” mengaktualisasikan serta merealisasikan “keahlian”-nya sebagai manifesto kesantunan budaya dalam penyelenggaraan negara.

“Jangan-jangan pernyataan keprihatinan tersebut dapat menyeret kesan masyarakat kepada pesimisme, apatisme dan antipati terhadap pejabat dan politisi,” pikir saya. “Sebab, realisasinya belum ada samasekali. Atau, apakah mungkin jika para penyelenggara negara itu diuji ulang untuk memastikan kembali kualitas kesantunan sekaligus kejujuran berbahasa mereka?”

Paling jelas, pendapat ahli tersebut bisa dijadikan materi vital-urgen dan tak bisa ditawar-tawar lagi dalam kriteria penyaringan atau semacam psikotes kesantunan – mirip ujian masuk institusi pendidikan atau melamar kerja – bagi para kandidat wakil rakyat yang akan menjadi pejabat dan politisi. Ujiannya secara tertulis, mungkin dengan menulis artikel ilmiah, esai dan feature. Juga secara lisan, mungkin orasi. Bila di antara mereka ada yang gagal dalam penyaringan teori dan praktik bahasa, berarti gugurlah peluang mereka untuk menduduki kursi yang telah menanti mereka.

Akan tetapi, apakah para ahli bahasa sendiri bersedia dan sudah siap menyeragamkan (?) gaya bahasa dan menyatukan visi yang absolut, misalnya “a” adalah “a” dan “b” adalah “b”, supaya tidak lagi memunculkan aneka penafsiran yang hanya berakhir pada penudingan terhadap suatu rezim – entah Orba maupun pasca-Orba, suatu golongan, suatu sosial-kultural atau kelompok-kelompok tertentu? Kita akan mulai, ataukah kita sekadar membuang suara/kata-kata? Harapan saya, semoga kata-kata ahli bahasa tersebut bukan jargon-jargon dan akrobatik dialektika belaka, melainkan menjadi monumentasi atas pencerahan berbahasa yang baik dan benar.

*******
babarsariyogya, 27 november 2000

Sunday, December 29, 2002

SUPER MI DAN SUPREMASI HUKUM

Super Mi merupakan makanan-mi instan yang dapat dibeli bebas di toko-toko, produksi PT. Indofood Sukses Makmur Tbk, Jakarta. Harganya cukup murah, bila dibanding beli sebungkus nasi dengan sayur-mayur. Soal selera dan pengolahan, tergantung kebutuhan dan lidah siapa, sedangkan cara pengolahan konvensionalnya tertera pada kemasan.

Bagi yang duitnya sempit, Super Mi adalah pengganti nasi. Rasa kenyang bisa dicapai dengan cara memberi kuah banyak-banyak. Orang kelaparan dan duit terbatas, soal degradasi rasa bisa dikompromi. Juga soal kandungan gizi, Super Mi ‘kan bukan plastik atau kerupuk tepung doang.

Sementara bagi yang ingin biasa-biasa saja menikmati sesuai takaran, cukup dimasak menurut petunjuk konvensional yang tertera pada kemasan.

Namun bagi yang punya duit lebih, Super Mi bisa diberi tambahan. Misalnya bawang goreng, telur, paha-dada ayam goreng dan lengkap dengan sayur-mayur. Ah, sedap nian. Kalau begini, kandungan gizinya jelas ada. Bisa juga Super Mi digoreng dan diberi bumbu, lalu jadilah pendamping nasi. Pokoknya, tinggal kepandaian memberi tambahan, Super Mi sudah menjadi beda kelas.

Para pengolah Super Mi tidak semuanya harus lulusan PT. Indofood Sukses Makmur Tbk, Jakarta. ‘Hukum’ mengolah Super Mi cukup sederhana. Tapi improvisasinya tergantung pembeli yang akan mengolahnya nanti. Asal hidangannya tetaplah Super Mi.

Soal kekusutan mi instan setelah matang, itu lumrah. Tidak perlu ditulis pada kemasannya. Tidak ada konsumen yang datang ke toko, menggugat penjual gara-gara mie itu kusut. Para pakar per-mie-an sendiri tidak pernah meributkan dan membahas secara intelektual mengenai mie yang selalu kusut. Karena murahan? O-o, jangan gampang bilang murah. Sebab makanan instan seperti ini paling terdepan untuk menyentuh kebutuhan primer para korban bencana alam atau perang saudara.

Supermi dan Supremasi Hukum

Lantas apa hubungan Super Mi dengan supremasi hukum? Ketua II Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Benny K.Harman berkata, “Semua bicara soal perlunya supremasi hukum dan penegakan hukum secara tegas, tetapi dalam realitas tidak pernah ada langkah konkret.” (Kompas, 22/1/2000) Di sini hebohnya.

Dalam masyarakat ada istilah ‘hukum instan’. Apabila seseorang kedapatan mencuri ayam, kendaraan roda dua atau sandal, langsung ‘dihukum’ habis-habisan. Tidak pakai tanya sebab-musabab, anak siapa, pekerjaannya apa, jasanya apa, keluarga berapa dan lain-lain.

Realitas dalam masyarakat, hukum merupakan ‘kebutuhan primer’ bagi masyarakat yang hidup pada lingkup sosial yang kompleks. Masyarakat membutuhkan jaminan hukum untuk menindak penjahat, mereka minta bantuan aparat. Ketika masyarakat melanggar rambu-rambu lalu lintas, mereka langsung dikenai sanksi hukum berupa denda administratif. Kalau ada oknum bermental pengemis, ‘proses hukum lalulintas’ langsung tuntas tas-tas-tas dengan lembaran uang.

Ketika kita memandang rendah ‘hukum instan’ (main hakim sendiri) tersebut, supremasi hukum yang berproses macam-macam justru jadi kusut dan dipetieskan. Apabila seseorang kedapatan mencuri uang negara-milik rakyat banyak dan ditelanjangi habis-habisan di koran, supremasi hukum ternyata tidak segera bertindak. Atau kasus pembunuhan ‘siapa yang telah merongrong wibawa siapa’. Proses inilah-itulah, buktinya dangkal-lah, ditambah bumbu ‘kambing hitam’, dan kusut masai, tentu saja dengan kepiawaian diplomasi, manipulasi, intimidasi dan kolusi. Hasilnya: bebas, kasusnya: batal demi hukum (?).

Akan tetapi ketika supremasi hukum tidak lebih dari jargon-jargon atau akrobatik dialektika para oknum aparat hukum (kepolisian dan pengadilan) untuk membungkus kepentingan pribadi maupun intimidasi, agak sedikit susah memisahkan Super Mi dengan supremasi hukum.

Super Mi tidak pernah lagi kita temukan iklannya di media elektronika akhir-akhir ini. Juga tidak terlihat di media cetak. Tidak ada Ira Maya Sopha, tidak ada jargon “Saya suka Super Mi”. Namun tetap nyata ada di toko. Tetapi iklan “Supremasi Hukum” hampir tiap hari ada dengan jargon, “usut, selesaikan, tidak pandang bulu, dalam waktu dekat…” dan seterusnya.

Setiap ada kasus pembunuhan, perampokan, pencurian, narkoba serta kasus-kasus besar lainnya, ‘iklan’ tersebut jadi heroik sekali. Realitanya, kasus-kasus yang bernuansa politis, menyangkut tokoh berkuasa dan persekongkolan dengan oknum, pastilah ‘janji tinggal janji, sanksi hukum tinggal mimpi’. Di sini dibutuhkan keahlian ‘juru olah’ supremasi hukum.

Dalam dunia pendidikan, pembiusan hukum sudah terjadi sejak sekolah dasar. Anak-anak belia ini dijejali candu bernama “Indonesia ialah negara berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya”. Masyarakat sudah terjerat ‘iklan hukum’ heroik tadi. Masyarakat percaya.

Namun kepercayaan itu tidak dihargai dan ditindaklanjuti oleh para praktisi hukum papan atas terhadap kasus-kasus tendensius. Dalam praktek di dunia peradilan, pembusukan hukum justru terjadi. Lahirlah mafia peradilan, ‘jual-beli palu’ dan ‘hakim kehilangan palu’, merupakan realitas carut-marut wajah hukum di negara rechtsstaat ini.

Hukum merupakan produk politik sebuah pemerintahan. Sewaktu pemerintahan ORBA, ‘penguasa’ mempunyai pengaruh besar pada terbentuknya sebuah hukum. Untuk lebih menguatkan pengaruhnya, jajaran penegak keadilan adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa. Iswantiningsih, S.H.,M.S. pernah mengungkapkan, “Secara administratif posisi hakim berada di bawah Departemen Kehakiman, tetapi secara teknisnya ada di bawah Mahkamah Agung. Ini susahnya, yang kadang-kadang tak bisa menghindar timbulnya himbauan (kalau tidak bisa disebut pemaksaan) yang bersifat merugikan. Padahal menurut Undang-undang Pokok Kehakiman, hakim itu harus bebas. Lembaga hukum itu bersifat independen. Di Indonesia awal profesi hakim itu diangkat menjadi pegawai negeri. Akibat yang lebih parah lagi, ada keputusan-keputusan yang mereka ambil dengan sendirinya mengabdi kepada penguasa. Orang yang tidak mengikuti ‘petunjuk’ (bukan hukum!) pasti akan tersingkir. Akibatnya orang (baca: aparat hukum) takut menegakkan keadilan.” (Majalah Bahana, Juli 1997)

Sehingga hukum sering digunakan sebagai kendaraan lapis baja guna menggilas orang-orang tak berdaya dalam. Banyak manusia tiba-tiba divonis jadi ‘kambing hitam’, lantaran kepentingan pribadi penguasa. Contohnya orang-orang PRD, mantan pembunuh wartawan Udin, mahasiswa yang diculik dan lain-lain.

Penerapan hukum sering hanya merupakan akrobatik dialektika, apabila kasus-kasus yang terjadi sangat berkaitan dengan politik (kekuasaan), kepentingan dan siapa yang tersangka. “…ada keputusan-keputusan yang mereka ambil dengan sendirinya mengabdi kepada penguasa,” kata Iswantiningsih di atas. Nampaknya, masih ada oknum pejabat lama yang berkuasa dan dilindungi oleh oknum praktisi hukum.

Sangat tidak mendidik, masalah hukum selalu dikaitkan ‘ini warisan kolonial, ini warisan ORLA dan ini warisan ORBA’. Era keterbukaan sekarang sudah tidak patut lagi menutup-nutupi hukum yang busuk. Rakyat, seperti saya-penulis, bisa menyaksikan sendiri kasus-kasus yang dibeberkan di media massa. Jelas bahwa negara kita tidak berdasarkan politik-kepentingan penguasa, melainkan negara berdasarkan hukum.

Nah, masalah yang tidak kalah kusutnya adalah kredibilitas para penegak hukum. Petrus Rudy Wijaya, SH., mengungkapkan, “Untuk mendapatkan Surat Ijin Praktek di pengadilan – melalui ujian di Pengadilan Tinggi – dia disarankan oleh seniornya untuk ‘nembak’ 2 juta rupiah supaya ‘lenggang kangkung’.” (Majalah Bahana, Juli 1997) Dan dalam pembicaraan Persepsi pada acara Siaran Berita pukul 19.00 tanggal 7 Maret 2000 lalu seorang pembicara mengatakan, “Sapu yang kotor tidak dapat dipakai untuk membersihkan lantai.” Pantas saja, bagaimana bisa membersihkan kasus korupsi atau kasus oknum berdasi dari lantai marmar Nusantara jika ternyata memakai ‘sapu kotor’.

Pun tak kalah menariknya, konflik para penegak hukum (baca: pengacara, jaksa dan hakim) sendiri. Masalah hukum papan atas di Bangsa ini sangat berat dan butuh kesatuan para praktisi hukum demi supremasi hukum yang sering dikoar-koarkan, tetapi oknum penegak hukum malah bersengketa antar mereka. Konflik ini mengungkapkan bahwa dalam perangkat hukum sendiri tidak ada kesatuan-kesepakatan persepsi. Jangan bermimpi supremasi hukum dan rekonsiliasi di bidang lainnya, Bung!

Hukum tidak lagi sekadar kepentingan klien yang ‘masih berkuasa’ atau ‘berkuasa karena uangnya’, namun pula sudah menjadi kepentingan pribadi oknum penegak hukum. Kembali seperti Super Mi, bisa tergantung pemesan yang ingin ada tambahan paha ayam, bawang goreng, telur dan sayur-mayur, ataukah karena kepiwaian juru masak yang mengolahnya demi kepentingan yang lain. Bagi rakyat jelata, tak usah repot dengan tambahan macam-macam, sebab Super Mi tetaplah Super Mi meski diberi kuah banyak, sebagai pendamping nasi atau pun ditambahi aneka aksesori.

******
Babarsarijogja, 1999